Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Parwisata (“PP 52/2012”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“Permen 1/2014”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah
proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan
mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui
audit.
LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada
Gubernur, Bupati atau Walikota. LSU Bidang Pariwisata dapat membuka kantor
cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata.
Salah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi
yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran,
rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun
2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi
tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).
Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang
mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro
perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra
Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl.
Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta
Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail
:Indonesiastandar@gmail.com
Web : www.ismglobal.id
#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant
#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001
#lembagasertifikasiiso#sertifikasi iso
indonesia#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar