Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata
(Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan
Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan
Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai
dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib
memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.
Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan
mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di
Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis
usaha pariwisata lainnya.
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra
Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl.
Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta
Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail
:Indonesiastandar@gmail.com
Web : www.ismglobal.id
#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant
#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001
#lembagasertifikasiiso#sertifikasi iso
indonesia#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar